Selasa, 23 Oktober 2018

Sri Mulyani Arahkan 3 Strategi Utama Kebijakan Fiskal Ini di 2018

Hasil gambar untuk Sri Mulyani Arahkan 3 Strategi Utama Kebijakan Fiskal Ini di 2018

Sri Mulyani Arahkan 3 Strategi Utama Kebijakan Fiskal Ini di 2018 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, memasuki 2018, program pembangunan akan difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan. Untuk itu, pihaknya akan mengawal agenda reformasi ekonomi, termasuk pada sisi fiskal.

Sri Mulyani menyebutkan kebijakan fiskal pada 2018 tetap diarahkan pada tiga strategi utama, yakni optimalisasi pendapatan, perbaikan kualitas belanja, serta pembiayaan yang hati-hati dan berkesinambungan. Dengan begitu, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun akan semakin diperkuat.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang sehat pada tingkat 5,4 persen dan penurunan pengangguran menjadi 5-5,3 persen. Menurunkan kemiskinan hingga berada di bawah 10 persen serta turunnya rasio gini menjadi 0,38,” kata Sri Mulyani dalam Orasi Ilmiah Menteri Keuangan pada Dies Natalis ke-55 Universitas Brawijaya, Malang, Jumat, 5 Januari 2018.

Sepanjang 2017, defisit fiskal terjaga pada tingkat yang manageable 2,19 persen, tanpa mengurangi daya stimulus APBN untuk menjaga momentum perekonomian karena pemerintah terus berfokus pada belanja yang produktif.

Sri Mulyani menyebutkan Indonesia telah menunjukkan, dengan kerja bersama, perekonomian makin tumbuh baik. APBN dengan fungsinya yang sangat vital merupakan sebuah alat untuk memperkuat social cohesion antarrakyat Indonesia.

Namun upaya mencapai kesejahteraan yang berkesinambungan, menurut Sri Mulyani, perlu lebih dari sekadar kebijakan fiskal dan APBN. Penguatan kerangka institusi dan sinergi, baik institusi pemerintahan maupun non-pemerintahan, sangat penting.

Untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas ekonomi, Sri Mulyani menegaskan, peranan APBN sangat penting. Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 telah memberikan rambu-rambu yang baik untuk menjaga pengelolaan APBN dilakukan secara prudent dan tetap menjaga momentum pertumbuhan.

Defisit kumulatif APBN dan APBD maksimal diperkenankan 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan tingkat utang pemerintah maksimal 60 persen dari PDB. Dalam sepuluh tahun terakhir, kata Sri Mulyani, defisit fiskal Indonesia rata-rata 1,6 persen. Sementara itu, tingkat utang saat ini dapat dijaga di bawah 30 persen, menurun tajam sejak 2000 yang mencapai 89 persen PDB.

Saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat utang paling rendah di dunia. Kita tetap harus menjaga defisit APBN hanya untuk tujuan produktif agar tetap terbayar dan merupakan tanggung jawab kepada generasi mendatang, ujar Sri Mulyani.

Senin, 04 Juni 2018

THR dan Gaji ke-14 PNS Bangka Cair di Bulan Juni dan Juli

THR dan Gaji ke-14 PNS Bangka Cair di Bulan Juni dan Juli - 14 PNS itu dilakukan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan untuk Idul Fitri dan anak sekolah.

Gaji ke-13 sebagai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-14 dapat digunakan untuk persiapan biaya anak sekolah, kata penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Mukhsin, di Sungailiat, Senin, 21 Mei 2018.

Mukhsin menjelaskan, gaji ke-13 dicairkan pada Juni karena pertengahan bulan adalah Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-14 pada awal Juli bersamaan dengan proses pendaftaran dan persiapan tahun ajaran baru.

Menurut Mukhsin, gaji ke-13 dan ke-14 dibayar berupa gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lain yang melekat. Tapi saya tidak paham berapa total seluruh anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, katanya.

Namun yang pasti, kata Mukhsin, gaji ke-13 dan ke-14 tahun ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, besar gaji tersebut dibayar penuh, termasuk gaji pokok beserta tunjangan kinerja pegawai. Sedangkan tahun sebelumnya hanya dibayar gaji pokok.

Sementara itu, untuk tenaga kontrak atau honorer, Pemerintah Kabupaten Bangka akan membayarkan tunjangan hari raya masing-masing Rp 750 ribu. Pada Juni kita bayar gaji ke-13 plus tunjangan hari raya para tenaga kontrak atau honorer, namun tidak ada gaji ke-14, katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan keputusan mengenai THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pekan depan. Insya Allah, pekan depan, ujar Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, saat ini, peraturan presiden terkait dengan THR PNS tersebut sedang dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Perpres THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Setneg, ucapnya.