Selasa, 15 November 2016

Catat 6 Izin Rute Maskapai Penerbangan Ini Dicabut

"Catat! 6 Izin Rute Maskapai Penerbangan Ini Dicabut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin enam rute penerbangaan dari lima maskapai. ketentuan di ambil lantaran maskapai itu tak melakukan service sesuai sama ketetapan. Sebagian bahkan juga tak menerbangi rute itu.

" Pencabutan rute artinya mencakup semuanya frekwensi yang dilayani dalam rute itu, " kata Kepala Biro Komunikasi serta Info Umum Kementerian Perhubungan, Hemi Pamurohardjo, di Jakarta, Senin 23 Mei 2016, diambil dari Sekretariat Kabinet.

Terkecuali mencabut izin 6 rute penerbangan, Hemi menyampaikan pihaknya juga kurangi frekwensi sembilan rute penerbangan. Sepanjang periode Januari-Mei 2016, sudah diterbitkan sejumlah 15 surat pencabutan kemampuan angkutan hawa niaga berjadwal dalam negeri, yaitu terbagi dalam 6 surat pencabutan izin rute serta 9 surat pengurangan frekwensi penerbangan pada sembilan maskapai itu.

Di bawah ini yaitu izin rute penerbangan yang dicabut serta frekwensi penerbangan yang dikurangi.

A. Rute penerbangan yang izinnya dicabut.

1. PT Travel Express : rute Manado-Sorong 2. PT Tri MG Intra Airlines : rute Balikpapan-Halim Perdanakusuma 3. PT Kalstar Aviation : rute Balikpapan-Samarinda, rute Balikpapan-Pontianak4. PT Sriwijaya Airlines : rute Jakarta-Pekanbaru5. PT Nam Air : rute Jakarta-Pontianak

B. Rute penerbangan yang frekwensinya dikurangi.

1. PT Trigana Air Services : rute penerbangan Jayapura-Oksibil dikurangi 28 frekwensi2. PT Asi Pudjiastuti/Susi Air : rute Atambua-Kupang dikurangi 1 frekwensi3. PT Citilink Indonesia : rute Jakarta-Pangkal Pinang dikurangi tujuh frekwensi serta rute Lombok-Surabaya dikurangi tujuh frekwensi4. PT Garuda Indonesia : rute Denpasar-Surabaya dikurangi tujuh frekwensi, rute Ende-Kupang dikurangi enam frekwensi5. PT Sriwijaya Airlines : rute penerbangan Makassar-Gorontalo dikurangi tujuh frekwensi, rute Makassar-Kendari dikurangi tujuh frekwensi, serta Makassar-Sorong dikurangi tujuh frekwensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar